Selasa, 04 November 2014

Tahun 2015 KTP non elektronik tidak berlaku

Tahun 2015 mendatang bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah dalam bentuk apapun. Tidak hanya instansi pemerintah namun juga lembaga Perbankan maupun swasta. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.


”Berdasarkan Perpres ini maka mulai tahun 2015 proses pencetakan KTP-El di Kabupaten Wonogiri akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, Drs. Sungkono, MM.

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa terdapat perubahan yang signifikan dan berdampak pada masyarakat luas antara lain KTP Elektronik yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP Elektronik yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten mulai Oktober 2014. Penerbitan Akte Kelahiran semula penerbitan memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dispendukcapil Kabupaten. Penerbitan akte kelahiran semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk, ”Dan yang penting bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” terangnya.

Dengan diserahkannya proses pencetakan KTP Elektronik dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten maka Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri menggelar kegiatan Bintek Pencetakan KTP Elektronik yang diikuti oleh 75 petugas operator se-Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Kabupaten Wonogiri selama 3 hari sejak Selasa (28/10) hingga Kamis (30/10).

Sumber :
http://www.wonogirikab.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar