Selasa, 03 Februari 2015

Wonogiri dan Gunung Kidul sepakat patenkan kacang mete



Lantaran masih dalam bentang kawasan karst dan satu deretan di Pegunungan Seribu, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunung Kidul (DIY) sepakat mematenkan produksi kacang mete dari kedua wilayah. Usaha untuk mamatenkan salah satu komoditi pertanian dan perkebunan tersebut masih dalam tahap kajian serta tahapan pelengkapan IGE (indikasi geografis).

Direncanakan, produksi mete dari kedua wilayah akan diberi nama "Gunung Sewu". Kedua kabupaten berberharap tahun depan hak paten produksi mete kedua wilayah tersebut sudah disahkan oleh Dirjen HAKI Kemenkumham. Menurut pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Wonogiri, kerja sama tersebut difasilitasi Pemprov Jawa Tengah.

"Ternyata dalam deretan pegunungan seribu ini kandungan unsur haranya sama, sehingga memberikan pengaruh terhadap produksi mete baik rasa, dan bentuk yang sama pula. Sebenarnya itu dulu kami mengusulkan untuk mematenkan sendiri, tapi tidak boleh mengingat masih satu bentang karst itu pasalnya," ungkap Kepala Dishutbun Wonogiri Ir. Gatot Siswoyo, MM belum lama ini.

Usaha mematenkan kacang mete tersebut kini masih dalam melengkapi persyaratan diantarannya dalam tahap pengumpulan data, SOP, serta pembentukan asosiasi. Selain itu, dalam usaha tersebut pihaknya menggandeng pihak konsultan dari UII Yogyakarta yang saat ini memasuki tahun kedua. Salah satu persyaratan mutlak untuk mendaftarkan dan sekaligus mendapatkan hak paten salah satunya syarat  harus ada hasil IGE. Sedang IGE sendiri dalam artian suatu kajian dimana diketahui suatu hasil atau produk perkebunan yang ciri, rasa atau bentuk memiliki satu kesamaan tertentu disuatu wilayah.

Ditambahkan bahwa kedua pihak saat ini tengah melakukan berbagai persiapan demi mendapatkan hak paten tersebut. Diharapkan tahun depan semuanya dapat terealisasi. Pihaknya berharap tahun ini kajian yang dilakukan bersama pihak konsultan dapat rampung, hingga menelurkan output buku kajian sebagai syarat kelengkapan.

"Kita berharap tahun ini kajian itu selesai dan langsung kita daftarkan. Lama dan tidaknya itu tergantung HAKI, selain itu juga cepat dan tidaknya masing-masing daerah dalam menyusun buku output atau buku kajian juga menjadi faktornya, tapi kita berharap di 2016 mendatang sudah clear," imbuhnya.

Ditambahkan, walaupun kelengkapan buku kajian diserahkan ke Dirjen HAKI Kemenkumham, tidak serta merta langsung mendapatkan pengakuan tetap. Masih ada sederetan persyaratan yang harus dilalui. "Nanti Dirjen masih akan turun ke lapang