Layanan

MEMBUAT KTP
----------------------
Penerbitan KTP  baru bagi penduduk warga negara Indonesia :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
2. Surat pengantar RT/RW dan kepala desa / lurah
3. Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah

Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk warga negara indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP rusak
2. Foto copy KK
3. Paspor dan izin tinggal teap bagi orang asing

Penerbitan KTP karena pindah / datang bagi penduduk warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
2. Surat keterangan dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri

Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Foto kopi KK
2. KTP lama
3. Foto copy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian

Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
1. Foto copy KK
2. KTP Lama
3. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.

MEMBUAT KARTU KELUARGA
--------------------------------------------
Kartu keluarga baru    
1. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar foto kopi kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/kab asal apabila penduduk baru.

Kartu keluarga pemecahan
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/kab asal
5. Surat nikah

Kartu keluarga penambahan anggota keluarga
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar fotokopi kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/ kabupaten 
5. Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.

Kartu keluarga pengurangan anggota keluarga
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC kartu keluarga lama
4. Surat kematian, surat cerai, surat pindah pergi


MEMBUAT SURAT PINDAH / DATANG
-----------------------------------------------------
Surat keterangan pindah penduduk ( SKKP ) 
1. Pemohon datang sendiri
2. Permohonan tidak bersifat kolektif
3. Membawa surat pengantar RT /RW
4. lembar pas photo berwarna ukuran 2x3
5. Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa 
6. Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
1. Pemohon datang sendiri.
2. Permohonan tidak bersifat kolektif.
3. SKPP dari daerah asal, Biodata / foto copy KK WNI yang pindah beserta pengikutnya.


MEMBUAT AKTE KELAHIRAN
------------------------------------------
Bagi penduduk kabupaten Wonogiri yang lahir di wilayah kabupaten Wonogiri.
1. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
3. Foto kopi KTP saksi kelahiran
4. Foto kopi KK dan KTP orang tua
5. Foto kopi kutipan akta nikah/ perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
6. Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah 

Bagi penduduk kabupaten Wonogiri yang lahir di luar wilayah kabupaten Wonogiri.
1. Surat kelahiran dari dokter/  bidan/ penolong kelahiran 
2. Foto kopi KTP saksi kelahiran
3. Foto kopi KK dan KTP orang tua;
4. Foto kopi kutipan akta nikah/ perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh dinas tempat terjadinya peristiwa kelahiran.


MEMBUAT JAMKESMAS
----------------------------------
a. Usulan dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
b. Mengisi blanko permohonan
c. Foto kopi KK
d. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
e. Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvei
f. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke dinas kesehatan
g. Instansi ini yang akan mengeluarkan kartu jamkesmas.




MEMBUAT SURAT KEMATIAN
------------------------------------------
a.    Surat pengantar RT dan RW
b.    Asli dan fotocopy surat kematian rumah sakit / puskesmas
c.    Asli dan fotocopy KTP almarhum / almarhumah
d.    Asli dan fotocopy kartu keluarga
e.    Fotocopy KTP pelapor
f.    Fotocopy KTP 2 orang saksi
g.    Fotocopy surat pemakaman bila Almarhum sudah dimakamkan (terlambat lapor)


MEMBUAT SKCK
------------------------
a. Foto copy pemohon 
b. Foto copy kartu keluarga (KK) 
c. Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal 
d. Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP 
e. Foto dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. 
f. Bagi pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas
g. Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan
h. Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari
i. Setelah analisa sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat langsung dipolres bisa









Tidak ada komentar:

Posting Komentar