Badan
permusyarawatan desa adalah lembaga desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan
desa. Mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa
berdasarkan Pancasila. Tugas
dan fungsi badan permusyawaratan desa :
- Bersama kepala desa menetapkan peraturan desa, peraturan kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (masa bhakti habis).
- Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun dan mengubah tata tertib badan permusyawaratan desa
- Menyerap aspirasi mesyarakat melalui pertemuan baik pertemuan dtingkat RT, RW dan Kadus.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan dirembug bersama dengan kepala desa dalam pertemuan / rapat bersana pemerintahan desa dan instansi yang terkait.
- Mengajukan petanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintahan desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
- Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
- Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
- Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan.
Susunan
pengurus BPD
Ketua
: Kamsino
Sekretaris
: Budi Kiswanto
Anggota
:
1. Suparmo
1. Suparmo
2. Arpah Isbiyanto
3. Sumardi
4. Budi Kiswanto
5. Dwiyanto
6. Suyadi
7. Nardo
8. Sutiman
9.Giyarto