Sabtu, 28 November 2015

DAFTAR UMK JAWA TENGAH 2016 TERBARU

Berikut ini adalah kumpulan daftar UMK Kabupaten kota Se-Jawa Tengah tahun 2016.

1. Daftar UMK 2016 Kota Semarang Rp1.909.000
2. Daftar UMK 2016 Kabupaten Demak Rp1.745.000
3. Daftar UMK 2016 Kabupaten Kendal Rp1.639.600
4. Daftar UMK 2016 Kabupaten Semarang Rp1.610.000
5. Daftar UMK 2016 Kota Salatiga Rp1.450.953

6. Daftar UMK 2016 Kabupaten Grobogan Rp1.305.000
7. Daftar UMK 2016 Kabupaten Blora Rp1.328.500
8. Daftar UMK 2016 Kabupaten Kudus Rp1.608.200
9. Daftar UMK 2016 Kabupaten Jepara Rp1.350.000
10. Daftar UMK 2016 Kabupaten Pati Rp1.310.000

11. Daftar UMK 2016 Kabupaten Rembang Rp1.300.000
12. Daftar UMK 2016 Kabupaten Boyolali Rp1.403.500
13. Daftar UMK 2016 Kota Surakarta Rp1.418.000
14. Daftar UMK 2016 Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000
15. Daftar UMK 2016 Kabupaten Sragen Rp1.300.000

16. Daftar UMK 2016 Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000
17. Daftar UMK 2016 Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000
18. Daftar UMK 2016 Kabupaten Klaten Rp1.400.000
19. Daftar UMK 2016 Kota Magelang Rp1.341.000
20. Daftar UMK 2016 Kabupaten Magelang Rp1.410.000

21. Daftar UMK 2016 Kabupaten Purworejo Rp1.300.000
22. Daftar UMK 2016 Kabupaten Temanggung Rp1.313.000
23. Daftar UMK 2016 Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000
24. Daftar UMK 2016 Kabupaten Kebumen Rp1.324.600
25. Daftar UMK 2016 Kabupaten Banyumas Rp1.350.000

26. Daftar UMK 2016 Kabupaten Cilacap
     -Daftar UMK 2016 Wilayah Kota Rp1.608.000
     -Daftar UMK 2016 Wilayah Timur Rp1.490.000
     -Daftar UMK 2016 Wilayah Barat Rp1.483.000

27. Daftar UMK 2016 Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00
28. Daftar UMK 2016 Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500
29. Daftar UMK 2016 Kabupaten Batang Rp1.467.500
30. Daftar UMK 2016 Kota Pekalongan Rp1.500.000

31. Daftar UMK 2016 Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000
32. Daftar UMK 2016 Kabupaten Pemalang Rp1.325.000
33. Daftar UMK 2016 Kota Tegal Rp1.385.000
34. Daftar UMK 2016 Kabupaten Tegal Rp1.373.000
35. Daftar UMK 2016 Kabupaten Brebes Rp1.310.000

Penggantian 8.214 Kartu Jamkesmas Wonogiri Tunggu TNP2K

WONOGIRI–Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wonogiri masih menunggu data warga miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Nasional (TNP2K) untuk menetapkan 8.214 penerima jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) baru.



Ribuan kartu Jamkesmas baru tersebut rencananya diberikan kepada warga Wonogiri yang masuk kategori miskin di tingkat 40% berdasarkan data TNP2K.  Selain data TNP2K, Bappeda juga memakai data revisi penerima Jamkesmas dari pemerintah kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heru Nur Iswantoro, mewakili Kepala Bappeda Wonogiri, Suharno, mengatakan penggantian 8.214 penerima baru pascadikembalikannya kartu sejumlah itu butuh waktu.

Sebelumnya diberitakan Pemkab mengembalikan 7.589 kartu lantaran penerima kartu meninggal dunia, berstatus PNS, pindah alamat dan sebab lain. Ternyata, jumlah kartu yang dikembalikan mencapai 8.214 kartu.

“Kami juga baru tahu kartu yang harus diganti 8.214 kartu karena kami baru terima awal Mei. Sekarang, kami sedang menunggu data warga miskin Wonogiri untuk yang masuk termiskin 40%, sambil menunggu data dari kecamatan,” beber Heru, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya.

Menurutnya, penggantian tidak sekadar merujuk pada data yang diberikan kecamatan dan jajaran di bawahnya. Dibutuhkan basis data utama seperti yang selama ini dipakai Kementerian Kesehatan menetapkan penerima Jamkesmas se-Indonesia.

sumber:http://solopos.com

PNS WONOGIRI RAIH PENGHARGAAN PRESTASI KERJA TINGKAT NASIONAL

Penjabat Bupati Wonogiri, Sarwa Pramana, SH.MSi menyerahkan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya Tingkat Nasional pada acara Peringatan Hari Korpri ke-44 Hari PGRI ke-70 dan Hari Guru Nasional ke-20 Tingkat Kabupaten Wonogiri Tahun 2015 yang digelar di Lapangan Giri Krida Bakti Wonogiri, Rabu (25/11) dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Kabupaten Wonogiri, sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri serta ratusan PNS dan Guru di Wonogiri.


Penghargaan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada para PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan, pengabdian, kejujuran kecakapan dan disiplin secara terus menerus dalam kurun waktu 10 tahun, 20 tahun dan 30 Tahun.

Dalam sambutannya Pj Bupati Wonogiri selaku Inspektur Upacara mengharapkan kepada segenap PNS dan Guru di Kabupaten Wonogiri untuk mengadakan gerakan revolusi mental dengan meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme sebagai PNS untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kepada para guru diharapkan untuk dapat menjaga citra diri dan memberikan contoh teladan yang baik bagi para siswa dan masyarakat di lingkungannya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Wonogiri menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap munculnya berbagai masalah sosial di kabupaten Wonogiri seperti kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang tentu akan mempengaruhi perkembangan mental anak- anak di Wonogiri. “ Mari bersama-sama kita didik anak-anak generasi bangsa ini dengan baik agar lahir generasi yang handal, cerdas dan bermartabat. Di tangan para guru inilah kami titipkan tanggung jawab mendidik para generasi penerus untuk menjadi pemimpin di Wonogiri ,” tegasnya. (Humas - smh).

Sumber : http://wonogirikab.go.id

Selasa, 03 Februari 2015

Wonogiri dan Gunung Kidul sepakat patenkan kacang mete



Lantaran masih dalam bentang kawasan karst dan satu deretan di Pegunungan Seribu, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunung Kidul (DIY) sepakat mematenkan produksi kacang mete dari kedua wilayah. Usaha untuk mamatenkan salah satu komoditi pertanian dan perkebunan tersebut masih dalam tahap kajian serta tahapan pelengkapan IGE (indikasi geografis).

Direncanakan, produksi mete dari kedua wilayah akan diberi nama "Gunung Sewu". Kedua kabupaten berberharap tahun depan hak paten produksi mete kedua wilayah tersebut sudah disahkan oleh Dirjen HAKI Kemenkumham. Menurut pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Wonogiri, kerja sama tersebut difasilitasi Pemprov Jawa Tengah.

"Ternyata dalam deretan pegunungan seribu ini kandungan unsur haranya sama, sehingga memberikan pengaruh terhadap produksi mete baik rasa, dan bentuk yang sama pula. Sebenarnya itu dulu kami mengusulkan untuk mematenkan sendiri, tapi tidak boleh mengingat masih satu bentang karst itu pasalnya," ungkap Kepala Dishutbun Wonogiri Ir. Gatot Siswoyo, MM belum lama ini.

Usaha mematenkan kacang mete tersebut kini masih dalam melengkapi persyaratan diantarannya dalam tahap pengumpulan data, SOP, serta pembentukan asosiasi. Selain itu, dalam usaha tersebut pihaknya menggandeng pihak konsultan dari UII Yogyakarta yang saat ini memasuki tahun kedua. Salah satu persyaratan mutlak untuk mendaftarkan dan sekaligus mendapatkan hak paten salah satunya syarat  harus ada hasil IGE. Sedang IGE sendiri dalam artian suatu kajian dimana diketahui suatu hasil atau produk perkebunan yang ciri, rasa atau bentuk memiliki satu kesamaan tertentu disuatu wilayah.

Ditambahkan bahwa kedua pihak saat ini tengah melakukan berbagai persiapan demi mendapatkan hak paten tersebut. Diharapkan tahun depan semuanya dapat terealisasi. Pihaknya berharap tahun ini kajian yang dilakukan bersama pihak konsultan dapat rampung, hingga menelurkan output buku kajian sebagai syarat kelengkapan.

"Kita berharap tahun ini kajian itu selesai dan langsung kita daftarkan. Lama dan tidaknya itu tergantung HAKI, selain itu juga cepat dan tidaknya masing-masing daerah dalam menyusun buku output atau buku kajian juga menjadi faktornya, tapi kita berharap di 2016 mendatang sudah clear," imbuhnya.

Ditambahkan, walaupun kelengkapan buku kajian diserahkan ke Dirjen HAKI Kemenkumham, tidak serta merta langsung mendapatkan pengakuan tetap. Masih ada sederetan persyaratan yang harus dilalui. "Nanti Dirjen masih akan turun ke lapang

Kamis, 20 November 2014

Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota se-Jateng

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014).
Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.
Berikut ini daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota se Jateng:
NoKabupaten/KotaUMK 2015
1Kota SemarangRp. 1. 680. 000
2Kabupaten DemakRp. 1. 535. 000
3Kabupaten KendalRp. 1. 383. 450
4Kabupaten SemarangRp. 1. 419. 000
5Kota SalatigaRp. 1. 287. 000
6Kabupaten GroboganRp. 1. 160. 000
7Kabupaten BloraRp. 1. 180. 000
8Kabupaten KudusRp. 1. 380. 000
9Kabupaten JeparaRp. 1. 150. 000
10Kabupaten PatiRp. 1. 176. 000
11Kabupaten RembangRp. 1. 120. 000
12Kabupaten BoyolaliRp. 1. 197. 800
13Kota SurakartaRp. 1. 222. 400
14Kabupaten SukoharjoRp. 1. 223. 000
15Kabupaten SragenRp. 1. 105. 000
16Kabupaten KaranganyarRp. 1.1226.000
17Kabupaten Wonogiri.   Rp. 1. 101. 000
18Kabupaten KlatenRp. 1. 170. 000
19Kota  MagelangRp. 1. 211. 000
20Kabupaten MagelangRp. 1. 255. 000
21Kabupaten PurworejoRp. 1. 165. 000
22Kabupaten TemanggungRp. 1. 178. 000
23Kabupaten WonosoboRp. 1. 166. 000
24Kabupaten KebumenRp. 1. 157. 000
25Kabupaten BanyumasRp. 1. 100. 000
26Kabupaten Cilacap 
 Cilacap Utara, Tengah dan Cilacap SelatanRp. 1. 287. 000
 Cilacap TimurRp. 1. 200. 000
 Cilacap BaratRp. 1. 100. 000
27Kabupaten BanjarnegaraRp. 1. 112. 500
28Kabupaten PurbalinggaRp. 1. 101, 600
29Kabupaten BatangRp. 1. 270. 000
30Kota PekalonganRp. 1. 291. 000
31Kabupaten PekalonganRp. 1. 271. 000
32Kabupaten PemalangRp. 1. 193. 000
33Kota TegalRp. 1. 206. 000
34Kabupaten TegalRp. 1. 155. 000
35Kabupaten BrebesRp. 1. 166. 000
Sumber: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85/2014 tanggal 20 November 2014

PSHT Ngadirojo Siap Perang Lawan Preman

Riohana menyatakan kemarahannya terhadap oknum Preman Solo, lantaran tindakan aksinya di wilayah Soloraya hingga menimbulkan korban jiwa di kubu warga SHT.
“Dua warga kami, menjadi korban penganiayaan oleh oknum preman. Sekarang opname di rumah sakit Solo. Kami meminta, pihak berwajib tegas menegakkan aturan. Ini demi keadilan dan keamanan bersama,” kata Riohana.
Riohana, menyatakan ia dan warganya masih menghargai hukum di negeri ini. Karena itu segala kasus hukum sepakat diserahkan kepada pihak berwajib. Namun, kata Riohana, jika pihak berwajib tidak tegas, maka PSHT bisa bertindak dengan caranya sendiri.
Asal tahu, semalam, ratusan warga sedulur PSHT Ngadirojo nyaris menggeruduk wilayah Soloraya, dengan tujuan memburu preman pelaku pengniayaan terhadap anggota PSHT Kabuapten Sragen, namun dibatalkan.



“Ada 7 truk dan ratusan pengendara motor siap perang melawan preman Solo, ini demi soliditas sesama sedulur. Kami mengharagai hukum di negeri ini. Kami menghormati Polisi dan TNI sebagai pengaman di negeri ini,” tegas Rio.
Rio menjelaskan, pemicu kasus di Soloraya, beberapa bulan lalu, warga SHT Sragen tewas akibat perkelahian dengan preman. “Pemicunya warga SHT terbunuh dalam sebuah kasus. Berarti preman itu brutal, harus ditindak,” tutur Riohana kembali.
Kapolres Wonogiri AKBP Windra Akbar Panggabean melalui Wakapolres Wonogiri Kompol Hartolo mengecapkan berterimakasih, sedulur PSHT Wonogiri urung ke Soloraya. Hartolo meminta masyarakat tidak bertindak sendiri. “Percayakan kepada penegak hukum. Kami siap menegakkan hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres. (bagus)

Sumber : http://www.infowonogiri.com/

Wonogiri siap sambut Jokowi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri mulai berbenah mempersiapkan diri menyambut kedatangan Presiden RI, Ir. Joko Widodo atau Jokowi. Presiden RI ke-7 ini dijadwalkan akan mengunjungi Kota Gaplek pada 28 November nanti.

Rundown sementara yang dihimpun dari Humas Pemkab Wongiri menyebutkan, Jokowi bakal melakukan beberapa kegiatan di Kecamatan Sidoharjo, tepatnya di Desa Tempursari. Rencananya, Jokowi didampingi istri dan Menteri LH dan Kehutanan, Gubernur Jateng, Dirut BUMN/BUMS dan civitas akademika. Mereka melakukan kunjungan kerja di Wonogiri sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional, serta Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.

"Rundown kunjungan kerja presiden sifatnya masih sementara dan dapat berubah. Hingga kini kami  masih terus melakukan persiapan dan koordinasi dengan pihak pusat dan kita juga masih akan menggelar rapat persiapan dengan lintas SKPD, baik Provinsi maupun pusat," ungkap Kepala Bagian Humas Setda Wonogiri, Drs. Agus Sarmanto, MM Rabu(12/11).

Kini, Pemkab Wonogiri tengah melakukan berbagai persiapan, khususnya di lokasi yang nantinya bakal dikunjungi orang nomor satu di Indonesia ini. Mulai dari kesiapan lokasi transit hingga pengerasan jalan kini dipersiapkan.

Ditambahkan Kabag Humas jika bukan hanya peringatan Hari Menanam Pohon saja tetapi masih banyak kegiatan yang bakal dilakukan Presiden Jokowi. Diantaranya, penyerahan beberapa pengahargaan, penandatanganan Sampul Hari Pertama (SHP) Prangko Seni Puspa dan Satwa. Jokowi juga akan melaunching KIS, KIP dan KS. Dilanjutkan dengan penanaman pohon serta pelepasan burung kepodang, lalu sholat Jumat bersama di Desa Sembukan.

"Presiden nantinya juga bakal melaunching Wayang Villag Desa Kepuhsari. Kecamatan Manyaran dengan ditandai penandatanganan
prasasti." (HUMAS-esti suci)

Sumber : http://www.wonogirikab.go.id/

Jumat, 07 November 2014

Hari minggu, 9 November 2014 warga dusun Keren, Setro melaksanakan bersih-bersih desa

Hari minggu tanggal 9 November, dusun Keren diadakan acara bersih-bersih desa. Harap masyarakat dusun Keren berpartisipasi. Mulai pukul 07.00 berkumpul di lapangan dusun Keren.

Selasa, 04 November 2014

Tahun 2015 KTP non elektronik tidak berlaku

Tahun 2015 mendatang bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah dalam bentuk apapun. Tidak hanya instansi pemerintah namun juga lembaga Perbankan maupun swasta. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.


”Berdasarkan Perpres ini maka mulai tahun 2015 proses pencetakan KTP-El di Kabupaten Wonogiri akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, Drs. Sungkono, MM.

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa terdapat perubahan yang signifikan dan berdampak pada masyarakat luas antara lain KTP Elektronik yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP Elektronik yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten mulai Oktober 2014. Penerbitan Akte Kelahiran semula penerbitan memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dispendukcapil Kabupaten. Penerbitan akte kelahiran semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk, ”Dan yang penting bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” terangnya.

Dengan diserahkannya proses pencetakan KTP Elektronik dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten maka Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri menggelar kegiatan Bintek Pencetakan KTP Elektronik yang diikuti oleh 75 petugas operator se-Kabupaten Wonogiri di Ruang Data Setda Kabupaten Wonogiri selama 3 hari sejak Selasa (28/10) hingga Kamis (30/10).

Sumber :
http://www.wonogirikab.go.id/

Senin, 03 Februari 2014

Anak Carik Setrorejo Parwanto warga Desa Setrorejo Baturetno Tewas Hanyut Disaluran Irigasi

Anak kedua pasangan Carik Setrorejo Parwanto (30) dan Sunarti (31) ditemukan tewas di saluran irigasi setelah sempat hilang beberapa jam, Jumat (22/4/11) kemarin. Anak tersebut bernama Ismail Husain Alfariski (2,5th) yang tinggal di Dusun Ngasinan RT 01 RW 05 Desa Setrorejo Kecamatan Baturetno. Parwanto ketika dihubungi wartawan ini mengemukakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 Jumat siang kemarin. Ceritanya saat itu si anak hendak main ke rumah tetangganya. Dia berangkat sendirian. Diduga dia terpelanting ketika berjalan di bibir saluran irigasi. Saat itu tubuh dia jatuh terhempas di saluran yang kebetulan deras airnya. Tubuhnya ditemukan sekitar pukul 15.00 di ujung barat irigasi sejauh 1500 meter dari depan rumah Parwanto. Parwanto Carik Desa Setrorejo yang juga aktifis kader PKS itu menyatakan peristiwa itu murni kecelakaan. Jasadnya setelah ditemukan langsung dimakamkan petang kemarin. “Kami sudah iklas atas ujian ini, kami minta doakan dari keluarga saudara,” ujar Parwanto(infowonogiri)

Minggu, 02 Februari 2014

Penulis

Data diri :
Nama : Aziz Mawang Anshory
Tempat/Tgl Lahir : 17-JULI-1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Keren
RT/RW : 002/007
Desa : Setrorejo
Kecamatan : Baturetno
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa

Status pelajar :
kampus  : STMIK SINAR NUSANTARA SURAKARTA
Jurusan  : Sistem Informasi
Jenjang  : S1
NIM      : 10.4.00031

Galeri


 

 

 

 

 

Industri Pembuatan Paving

Di desa Setrorejo sudah ada 2 industri pembuatan paving, diantaranya di dusun Setro dan dusun Gayam. Bahan yang digunakan dalam membuat paving adalah Semen,air,pasir hitam .Peralatan yang digunakan untuk pembuatan paving tersebut antara lain cetakan paving,ayakan pasir,kotak adukan,sendok semen,sekop,cangkul,ember dan ember penyiram,Untuk pemasaran biasanya diambil sama pemborong, ada juga yang penjualan sendiri.

Peternakan

Di desa Setrorejo terdapat 18 peternak. Di dusun Setro,Keren,Candi Baru,Melikan. Hafid salah satu dari pemilik peternakan tersebut, Usaha tersebut dimulai pada tahun 2009 dan sampai sekarang masih. Untuk pemasaran dia biasanya diambil oleh pemborong dan juga dijual sendiri.

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK Desa Setrorejo mempunyai pengurus dan anggota yang diketuai oleh Ketua Tim penggerak PKK yaitu Ibu atau Istri Kepala Desa dan anggota terdiri dari Ibu atau istri perangkat desa yang ada diwilayah desa jaten. PKK juga mempunyai Tim dan Kelompok Kerja (Pokja), Pokja terdiri dari Pokja I, Pokja II, Pokja III, dan Pokja IV, dibawah Pokja Pengurus / Kelompok tingkat Kadus, Pengurus / Kelompok tingkat RW, Pengurus / Kelompok tingkat RT.

Adapun kegiatan PKK mengacu pada Program Pokok 10 PKK yang terdiri sebagai berikut :
1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Sandang
4. Pangan
5. Perumahan dan tata Laksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan kehidupan berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup.
10. Perencanaan Sehat.

Struktur Organisasi PKK desa Setrorejo
Ketua : Sri Praptiningsih
Bendahara : Sunarni
Sekretaris : Endang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyarawatan Desa adalah lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan Pancasila.

Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa :
1. Bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (masa bhakti habis).
4. Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
5. Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
6. Menyerap aspirasi mesyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan dtingkat RT, RW dan Kadus.
7. Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan dirembug bersama dengan Kepala Desa dalam pertemuan / rapat bersana Pemerintahan Desa dan instansi yang terkait.
8. Mengajukan petanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintahan desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
9. Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
10. Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
11. Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan.

Susunan pengurus BPD :
Ketua : Kamsino
Sekretaris : Budi Kiswanto
Anggota : 1. Suparmo
               2. Arpah Isbiyanto
               3. Sumardi
               4. Budi Kiswanto
               5. Dwiyanto
               6. Suyadi
               7. Nardo
               8. Sutiman
               9.Giyarto

Layanan


 Membuat kartu tanda penduduk (KTP)
a. Penerbitan KTP  baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1.   Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
2.   Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
3.   Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, Kutipan akta kelahiran.
4.   Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

b.    Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak
2. Foto copy KK
3. Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing

c.    Penerbitan KTP karena pindah / datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
2. Surat Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

d. Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Foto kopi KK
2. KTP lama
3. Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

e. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
1. Foto copy KK
2. KTP Lama
3. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.

 Membuat kartu keluarga (KK)
a. Kartu Keluarga Baru   
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga lama
4.      Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila penduduk baru.

b.    Kartu Keluarga Pemecahan
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
4. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
5. Surat Nikah

c. Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
4. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
5. Akta Kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung

d. Kartu Keluarga Pengurangan Anggota Keluarga
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
4. Surat Kematian, Surat Cerai,Surat Pindah Pergi

Membuat surat pindah / datang
a. Surat Keterangan Pindah Penduduk ( SKKP )
1.  Pemohon datang sendiri
2. Permohonan tidak bersifat kolektif
3. Membawa surat pengantar RT /RW
4. lembar pas photo berwarna ukuran 2x3
5. Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa
6. Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5, Pencetakan /Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil.

b. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
1. Pemohon datang sendiri.
2. Permohonan tidak bersifat kolektif.
3.SKPP dari daerah asal, Biodata / foto copy KK WNI yang pindah beserta pengikutnya.

 Membuat akte kelahiran
a. Bagi Penduduk Kabupaten Wonogiri yang Lahir di Wilayah Kabupaten Wonogiri
1.Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
2.Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
3.Foto kopi KTP saksi kelahiran
4.Foto kopi KK dan KTP orang tua
5.Foto kopi Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
6.Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).

b.Bagi Penduduk Kabupaten Wonogiri yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Wonogiri
1.Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
2. Foto kopi KTP saksi kelahiran
3. Foto kopi KK dan KTP orang tua;
4. Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.

Membuat Jamkesmas
1. Usulan dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
2. Mengisi blanko permohonan
3. Foto kopi KK
4. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
5. Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvei
6. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
7. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.

 Membuat SKCK
1. Foto copy pemohon
2. Foto copy Kartu keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat pengantar RT/RW dan kelurahan)
4. Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
5. Foto dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja, gunakan foto background (latar belakang) warna merah
6. Bagi pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas, tidak mengenakan cadar
7.  Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan
8. Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari
9. Setelah analisa sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat langsung dipolres bisa atau juga mau buat skck nya dipolsek juga bisa.